Arsip untuk Kategori 'hutan'

06
Nov
09

wajah ” hutan “

Wajah Hutan Indonesia

Sektor kehutanan Indonesia tahun 2008 dibuka dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2008 pada Bulan Februari 2008. peraturan yang mengatur tentang  Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan Pembangunan diluar Kegiatan Kehutanan.  PP tersebut membuka peluang pembukaan hutan lindung dan hutan produksi untuk kegiatan pertambangan, infrastruktur telekomunikasi dan jalan tol dengan tarif sewa seharga Rp 120 untuk hutan produksi dan Rp 300 per meter persegi per tahun.

Secara ringkas, PP tersebut merupakan produk turunan dari Perpu No 1/2004 yang memberikan izin bagi usaha pertambangan untuk melakukan aktivitasnya di atas hutan lindung. Perpu yang kemudian diperkuat dengan Keppres No. 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan Yang Berada di Kawasan Hutan, dan bersama DPR kemudian menetapkannya menjadi UU No 19 tahun 2004.

Dalam banyak kajian disebutkan bahwa UU No. 19/2004 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi undang-undang tidak memenuhi syarat sebagai suatu produk perundang-undangan, merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang dalam menggunakan kekuasaan (detournement de pouvoir) dan bertentangan dengan tata cara pembuatan perundang-undangan yang baik serta melanggar ketentuan konstitusi, pembukaan alinea 1,2 dan 3, pasal 1 ayat (1) dan (2)dan (3) ,pasal 20a, dan pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Pembukaan tambang di hutan jelas akan menimbukan kerusakan permanen. Aktivitas penambangan memiliki daya musnah yang luar biasa. Tidak saja terjadi pada kawasan yang dibuka namun juga pada kawasan hilir yang ditempati oleh komunitas-komunitas masyarakat. Tidak kurang jalannya perekonomian di 25 kabupaten/kota akan terganggu dan menimbulkan dampak yang cukup serius terhadap jutaan penduduk pada kawasan tersebut. Nilai kerugian yang tercipta jauh lebih besar dibanding keuntungan jangka pendek yang didapat.

Secara pasti, PP ini akan memuluskan pemusnahan 925 ribu hektar hutan lindung di Indonesia yang akan dilakukan oleh 13 perusahaan. PP ini juga tidak menyebut sama sekali bahwa aturan ini ditujukan kepada 13 perusahaan yang ada sehingga berpotensi untuk memuluskan jalan bagi 158 perusahaan tambang lainnya untuk mengobrak abrik 11,4 juta hektar hutan lindung. Semuanya bisa dilakukan dengan hanya membayar Rp. 300/m2. PP ini keluar dikala Presiden berkomitment mengurangi laju Pemanasan Global dengan menyelamatkan hutan alam indonesia tersisa. PP ini juga keluar dikala Presiden punya kewenangan yang kuat untuk membatalkan pertambangan di hutan lindung, namun tidak dilakukannya!.

Hingga disini, terjadi ketidak konsistenan Pemerintah Indonesia. Dalam pertemuan para pihak di Bali (UNFCC) pemerintah telah mendeklarasikan niatnya menjadi pionir dalam penurunan emisi global dengan melakukan penyelamatan kawasan hutan. Sementara dengan PP ini, pemerintah justru melanjutkan blunder pemerintah sebelumnya dengan memfasilitasi penghancuran hutan lindung, dengan biaya yang bahkan lebih murah dari sepotong pisang goreng.

Dalam berbagai pertemuan dan pernyataan resmi, pemerintah selalu beralasan ketiadaan biaya untuk melakukan penjagaan hutan sehingga pendanaan yang akan diperoleh dari penghancuran 925 ribu hektar hutan lindung melalui skema PP 2/2008 akan digunakan untuk menyelamatkan hutan tersisa.

WALHI melakukan kampanye kreatif dengan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendonasikan uangnya untuk menyelamatkan hutan lindung. Tujuannya agar masyaraat bisa terlibat secara langsung daam advokasi menolak pertambangan di hutan lindung.

Kampanye akan diawali diseluruh universitas-universitas di Jakarta dan kemudian berkembang pada kawasan-kawasan publik lainnya termasuk juga di luar kota Jakarta, utamanya di kawasan-kawasan dimana pertambangan akan dilakukan.

Untuk itu, WALHI meminta agar pemerintah membuka mekanisme donasi publik untuk penyelamatan kawasan lindung sekaligus mendorong pemerintah untuk melakukan Regulatory Impact Assesment terhadap kebijakan yang memperbolehkan aktivitas penambangan di hutan lindung sebagaimana yang diamanatkan dalam Tap MPR No 1 tahun 2004.

Sementara itu, aktivitas illegal logging masih terus berlangsung disejumlah tempat di Indonesia. Penangkapan ribuan log kayu di Kalimantan Barat dan di Riau baru-baru ini makin memperjelas status kehutanan Indonesia yang lebih besar pasak dari pada tiang. Awal tahun 2007 WALHI menyebutkan bahwa ada tiga masalah mendasar disektor kehutanan yang menjadi pemicu munculnya sejumlah konflik dan kejahatan disektor kehutanan: 1) tidak ada pengakuan terhadap hak masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya hutannya, 2) besarnya kapasitas produksi industri kehutanan dan 3) korupsi yang merajalela disegala level.

Keberhasilan Operasi Hutan Lestari tidak akan pernah efektif apabila tiga masalah mendasar tersebut tidak dilakukan. Penangkapan ribuan log kayu di Kalbar dan Riau baru-baru ini justru menjadi bukti bahwa illegal logging masih terus berlangsung. Demikian halnya dengan penembakan di Jawa Timur baru-baru ini yang semakin memperjelas wajah penelolaan hutan Indonesia yang tidak pro rakyat dan menggunakan kekerasan dalam penyelesaian masalahnya.

Kasus alih fungsi hutan lindung di sejumlah tempat juga mewarnai pembukaan tahun 2008 ini diantaranya di Bintan dan Sumatera Selatan baru-baru ini. Aroma korupsi cukup kuat melatarbelakangi meledaknya kasus yang melibatkan sejumlah anggota DPR RI ini.

Alih fungsi lahan seharusnya tidak hanya dilihat dari aspek korupsi semata. Penetapan kawasan menjadi kawasan lindung dan atau Taman Nasional tidak dilakukan tanpa sebab. Kawasan tersebut memiliki fungsi sebagai water regulator, penyimpanan plasma nutfah dan di sumatera selatan kawasan dimaksud berfungsi sebagai kawasan pemijahan yang sangat berguna bagi nelayan.

06
Nov
09

hutan tropis

1.1. Hutan Tropis Seratus Juta Hektar
Sebagian dari hutan tropis terbesar di dunia
terdapat di Indonesia. Dalam hal luasnya, hutan
tropis Indonesia menempati urutan ketiga setelah
Brasil dan Republik Demokrasi Kongo (dulunya
Zaire) dan hutan-hutan ini memiliki kekayaan
hayati yang unik. Tipe-tipe hutan utama di Indonesia
berkisar dari hutan-hutan Dipterocarpaceae
dataran rendah yang selalu hijau di Sumatera dan
Kalimantan, sampai hutan-hutan monsun
musiman dan padang savana di Nusa Tenggara,
serta hutan-hutan non-Dipterocarpaceae dataran
rendah dan kawasan alpin di Irian Jaya (kadang
juga disebut Papua). Indonesia juga memiliki
hutan mangrove yang terluas di dunia. Luasnya
diperkirakan 4,25 juta hektar pada awal tahun
1990-an.
Sebagian besar habitat ini menghadapi
ancaman kritis. Saat ini Indonesia kehilangan
sekitar 2 juta hektar hutan setiap tahun. Skala
dan laju deforestasi sebesar ini belum pernah
terjadi sebelumnya. Organisasi-organisasi
lingkungan kadangkala dituduh melebih-lebihkan
kekhawatiran mereka mengenai kerusakan yang
akan segera terjadi. Dalam kasus Indonesia,
berbagai prediksi bencana akibat hilangnya habitat
dan penurunan jumlah spesies tidak dibesarbesarkan.
Survey terbaru dan yang paling diakui
hasilnya mengenai tutupan hutan Indonesia
memprediksikan bahwa hutan-hutan
Dipterocarpaceae dataran rendah – habitat tropis
yang paling kaya – akan lenyap dari Sumatera dan
Kalimantan pada tahun 2010 jika kecenderungankecenderungan
saat ini tetap tidak dicegah
(Holmes, 2000).
1.2. Kekayaaan Alam yang Sedang
Menuju Kepunahan
Meskipun luas daratan Indonesia hanya 1,3 persen
dari luas daratan permukaan bumi,
keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya luar
biasa tinggi, meliputi 11 persen spesies tumbuhan
dunia, 10 persen spesies mamalia, dan 16 persen
spesies burung (Lihat Gambar 1.1. Kekayaan
Biotik). Sebagian besar dari spesies ini berada di
dalam hutan-hutan Indonesia.
Sekitar 17.000 pulau di Indonesia terbentang
antara kawasan Indomalaya dan Australasia;
Kepulauan Indonesia memiliki tujuh kawasan
biogeografi utama dan keanekaragaman tipe-tipe
habitat yang luar biasa. Banyak pulau yang
terisolasi selama ribuan tahun, sehingga tingkat
endemiknya tinggi. Sebagai contoh, dari 429
spesies burung endemik lokal, 251 di antaranya
adalah spesies unik yang terdapat di suatu pulau
tertentu saja. Sebagian besar serangga Indonesia
juga tidak ditemukan di tempat lain, dan sebagian
marga berada terbatas pada puncak-puncak
pengunungan tertentu. Tiga lokasi utama yang
merupakan pusat kekayaan spesies di Indonesia
adalah Irian Jaya (tingkat kekayaan spesies dan
endemisme tinggi), Kalimantan (tingkat kekayaan
spesies tinggi, endemisme sedang), dan Sulawesi
(tingkat kekayaan spesies sedang, endemisme
tinggi).
Indonesia juga menjadi rumah bagi beberapa
mamalia yang paling disayangi di dunia, yaitu orangutan,
harimau, badak, dan gajah. Sejak awal
tahun 1930, tiga subspesies harimau: Harimau
Bali, Harimau Jawa, dan Harimau Sumatera;

02
Nov
09

hutan baluran,” situbondo “

Menginjakkan kaki di kawasan Taman Nasional Baluran, akan sangat berbeda ketika kita memasukinya saat musim hujan atau setelah musim hujan. Bau rumput, tanah dan pohon yang lembab menyesakkan paru2. Apalagi jika menjelang pagi, bau kemanggi hutan dan simbukkan amat dominan. Ditambah sayup sayup suara kucing hutan, alap-alap, merak dan ayam hutan menyambut pagi.

Yang agak berbeda adalah pada saat ini, setelah diguyur hujan dimana rumput padang savanna telah menghijau dan hutan di Gunung Baluran kembali lebat. Kita bisa dipastikan akan sangat sukar menemui kawanan rusa yang biasanya merumput di padang savanna tersebut. Saat ini (Maret 2009) memang saat dimana kawanan rusa tersebut sedang membesarkan anak-anaknya. Biasanya mereka masuk ke hutan lebih dalam untuk menghindari predator. Memang tinggi rumput liar dan gulma di padang savanna ini bisa mencapai 1,5-1,7 meter, sangat masuk akal kemungkinan ada predator yang mengincar anak-anak rusa tersebut dari balik rimbunan semak.

Di sekitar evergreen forest juga tidak ditemui lagi kera abu-abu (beruk) dan lutung (owa) jawa, seperti hewan lainnya mereka masuk ke dalam hutan. Ayam hutan, merak dan berbagai jenis burung masih banyak di jumpai. Kera abu-abu bisa dijumpai di hutan Pantai Bama, sedangkan lutung masih bisa ditemui di kawasan hutan mangrove Pantai Bama,. Di hutan mangrove ini juga sering terlihat biawak, rangkong dan berbagai jenis unggas lainnya.

 

 

Yang perlu diperhatikan (dan sebenarnya) sangat memprihatinkan adalah perkembangan pohon akasia di musim hujan ini. Akasia yang bukan penghuni asli TN Baluran pada saat musim kemarau masih bisa tumbuh dan bertunas, perkembangannya akan jauh lebih pesat lagi pada saat musim hujan. Pohon akasia dengan alkaloid-nya bisa mematikan rumput yang tumbuh di bawah dan sekitarnya. Pohon yang tadinya didatangkan dari Afrika utk memagari dan melokalisir kebakaran hutan di padang savanna justru malah mematikan padang savanna tersebut dengan tumbuh mendominasinya. Perkembangan akasia saat ini diperkirakan hampir 70 % mendominasi vegetasi di padang rumput savanna Bekol.

 

 

 

Mengingatkan kembali bagi para pengunjung yang ingin menikmati suasana TN Baluran yang ‘lebih hidup’ dengan alam dan satwa liarnya sebaiknya datang pagi sekali. Perlu diketahui bahwa kawasan taman nasional yang letaknya di ujung timur pulau jawa ini dan berbatasan dengan perairan Selat Bali. Sehingga waktu setempat akan dipengaruhi dengan Waktu Indonesia Bagian Tengah yang selisihnya lebih maju hampir satu jam dengan Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB). Jadi tidak heran kalau jam 5 pagi disini sudah terang benderang. Jika tidak bisa mendatangi lebih pagi, cobalah menginap di cottage dan pavillun di TN Baluran. Menikmati malam dan pagi disini tentunya akan jauh lebih berkesan dibandingkan bermalam di tempat sekelas Taman Safari pun. Tentu karena suasananya yang lebih alami. Selamat menikmati !




Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.